Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan validasi data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan neraca keuangan dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda