Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. melakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; f. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta www.djpp.kemenkumham.go.id masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; i. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan j. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id