Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal
c. melaksanakan pembukuan, verifikasi, dan rekonsiliasi penghitungan anggaran Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan koordinasi pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan penyusunan konsep laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
