Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan menengah; d. melaksanakan pengumpulan pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan menengah;elaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem pendataan informasi manajemen pendidikan menengah; f. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan menengah; h. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan menengah; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan menengah; j. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan menengah; k. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan menengah; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id