Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan menengah;
d. melaksanakan pengumpulan pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan menengah;elaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem pendataan informasi manajemen pendidikan menengah;
f. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan menengah;
h. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan menengah;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan menengah;
j. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan menengah;
k. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan menengah;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
