Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
