Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa serta pemeliharaan perawatan barang milik negara d di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melaksanakan pengelolaan poliklinik dan perpustakaan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi dan penyusunan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda