Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa serta pemeliharaan perawatan barang milik negara d di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melaksanakan pengelolaan poliklinik dan perpustakaan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi dan penyusunan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
