Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan jarak jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain.
2. Unit sumber belajar jarak jauh yang selanjutnya disebut USBJJ adalah unit pendukung penyelenggaraan PJJ yang berada di luar perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
3. Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademik dan administrasi, maupun pribadi, secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
4. Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Modus penyelenggaraan PJJ adalah cara penyelenggaraan PJJ.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(1) PJJ berfungsi sebagai bentuk pendidikan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka tanpa mengurangi kualitas pendidikan.
(2) PJJ bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan akses terhadap pendidikan yang bermutu dan relevan sesuai kebutuhan.
PJJ mempunyai karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, menggunakan teknologi pendidikan lainnya dan/atau pembelajaran terpadu perguruan tinggi.
(1) PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup:
a. program studi; atau
b. mata kuliah.
(2) PJJ pada program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam proses pembelajaran pada 50% (lima puluh per- seratus) atau lebih mata kuliah dalam 1 (satu) program studi.
(3) PJJ pada mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan di semua proses pembelajaran dalam 1 (satu) mata kuliah.
(1) Program studi yang diselenggarakan dengan PJJ menggunakan kurikulum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Beban studi untuk menyelesaikan setiap program studi yang diselenggarakan dengan PJJ sama dengan beban studi pada sistem tatap muka secara penuh.
(3) Program studi yang diselenggarakan dengan PJJ dapat mengakui perolehan kredit peserta didik yang diperoleh sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pembelajaran PJJ diselenggarakan dengan:
a. memanfaatkan sumber belajar yang tidak harus berada pada satu tempat yang sama dengan peserta didik;
b. menggunakan modus pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
c. menekankan belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar;
d. memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber belajar yang dapat diakses setiap saat; dan
e. menekankan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.
(1) Evaluasi hasil belajar akhir harus dapat mencerminkan tingkat kematangan dan kemampuan peserta didik melalui mekanisme ujian komprehensif secara tatap muka, jarak jauh, atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara terpusat dengan pengawasan langsung.
(2) Penyelenggara PJJ wajib mempunyai sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara terprogram dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali per semester.
(3) Tanda lulus mata kuliah atau program studi dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ di tempat mahasiswa terdaftar.
(1) Penyelenggara PJJ wajib:
a. memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan dan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara tenaga pendidik dengan peserta didik secara intensif;
c. mempunyai sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum;
d. mempunyai fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan; dan
e. mempunyai USBJJ yang bertujuan memberikan layanan teknis dan akademis secara intensif kepada peserta didik dan tenaga pendidik dalam proses pembelajaran.
(2) Penyediaan sumber daya, fasilitas, dan USBJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh, lembaga, instansi, industri, atau pihak lain yang memiliki fasilitas yang memadai di tempat yang terjangkau oleh peserta didik.
(3) USBJJ wajib:
a. melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran dalam bentuk tutorial bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ;
b. menyediakan bantuan belajar bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademik dan non-akademik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; dan
c. bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penyediaan bantuan belajar dan penyelenggaraan proses pembelajaran sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
(1) Penyelenggara PJJ wajib memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. perancang program pembelajaran;
b. penyusun dan/atau pengembang materi ajar dan media;
c. produser materi ajar dan media;
d. penyebar luas dan/atau pengunggah materi ajar dan media;
e. penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar;
f. dosen pengampu dan pemelihara mata kuliah;
g. tutor;
h. pembimbing praktik dan/atau tugas akhir; dan
i. penguji.
(3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengelola di pusat maupun di wilayah jangkauan;
b. administrator ujian;
c. laboran dan/atau teknisi;
d. pranata teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pustakawan.
(1) Modus penyelenggaraan PJJ untuk program studi atau mata kuliah meliputi:
a. modus tunggal;
b. modus ganda; dan
c. modus konsorsium.
(2) Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah dan/ atau program studi.
(3) Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh.
(4) Modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai modus penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Capaian pembelajaran PJJ pada program studi atau mata kuliah sama dengan standar capaian pembelajaran program studi atau mata kuliah yang dijalankan dengan sistem tatap muka secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ diatur dan ditentukan secara mandiri oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi biaya investasi, biaya operasional personalia dan nonpersonalia, dan biaya pengembangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang batas atas biaya penyelenggaraan PJJ diatur oleh Direktur Jenderal.
(1) Peserta didik PJJ paling sedikit memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik PJJ harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
(3) Peserta didik PJJ memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta didik program dengan sistem tatap muka secara penuh sesuai dengan karakter sistem pendidikan masing-masing.
(1) Penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat dilakukan setelah memperoleh izin Direktur Jenderal.
(2) Penyelenggaraan PJJ untuk mata kuliah dalam satu atau lebih program studi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan senat.
(3) Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(1) Izin penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat diberikan apabila:
a. mempunyai izin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama;
b. telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui Pemerintah dengan nilai paling rendah B; dan
c. jumlah mata kuliah yang diselenggarakan secara PJJ berjumlah lebih atau sama dengan 50% (lima puluh per-seratus) dari jumlah semua mata kuliah dalam satu program studi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara penuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
(1) Menteri dapat memberikan izin khusus kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ pada program studi atau mata kuliah dalam hal:
a. terdapat kebutuhan prioritas pembangunan nasional; dan/atau
b. memiliki kandungan kearifan lokal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
(1) Penjaminan mutu penyelenggaraan PJJ dilaksanakan sesuai dengan karakteristik PJJ.
(2) Penyelenggara PJJ wajib mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal.
(3) Program studi yang diselenggarakan melalui PJJ wajib telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui oleh Pemerintah sebelum menghasilkan lulusan pertama.
Penyelenggara PJJ wajib menyampaikan laporan tertulis tentang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup semua data pokok pendidikan setiap semester kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan PJJ.
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pelarangan menerima peserta didik baru;
c. pencabutan izin penyelenggaraan PJJ.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Direktur Jenderal kepada penyelenggara PJJ pada tingkat program studi.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila penyelenggaraan PJJ tidak lagi memenuhi persyaratan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh penyelenggaraan PJJ yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN