Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan izin khusus kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ pada program studi atau mata kuliah dalam hal: a. terdapat kebutuhan prioritas pembangunan nasional; dan/atau b. memiliki kandungan kearifan lokal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda