Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan izin khusus kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ pada program studi atau mata kuliah dalam hal:
a. terdapat kebutuhan prioritas pembangunan nasional; dan/atau
b. memiliki kandungan kearifan lokal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
