Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ diatur dan ditentukan secara mandiri oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi biaya investasi, biaya operasional personalia dan nonpersonalia, dan biaya pengembangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang batas atas biaya penyelenggaraan PJJ diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
