Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara PJJ wajib menyampaikan laporan tertulis tentang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup semua data pokok pendidikan setiap semester kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda