Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
