Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pelarangan menerima peserta didik baru;
c. pencabutan izin penyelenggaraan PJJ.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Direktur Jenderal kepada penyelenggara PJJ pada tingkat program studi.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila penyelenggaraan PJJ tidak lagi memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
