Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pelarangan menerima peserta didik baru; c. pencabutan izin penyelenggaraan PJJ. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Direktur Jenderal kepada penyelenggara PJJ pada tingkat program studi. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila penyelenggaraan PJJ tidak lagi memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda