Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Program studi yang diselenggarakan dengan PJJ menggunakan kurikulum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Beban studi untuk menyelesaikan setiap program studi yang diselenggarakan dengan PJJ sama dengan beban studi pada sistem tatap muka secara penuh.
(3) Program studi yang diselenggarakan dengan PJJ dapat mengakui perolehan kredit peserta didik yang diperoleh sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
