Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik PJJ paling sedikit memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik PJJ harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ. (3) Peserta didik PJJ memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta didik program dengan sistem tatap muka secara penuh sesuai dengan karakter sistem pendidikan masing-masing.
Koreksi Anda