Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan PJJ.
Koreksi Anda
