Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan PJJ.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id