Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PJJ wajib: a. memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan dan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara tenaga pendidik dengan peserta didik secara intensif; c. mempunyai sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum; d. mempunyai fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan; dan e. mempunyai USBJJ yang bertujuan memberikan layanan teknis dan akademis secara intensif kepada peserta didik dan tenaga pendidik dalam proses pembelajaran. (2) Penyediaan sumber daya, fasilitas, dan USBJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh, lembaga, instansi, industri, atau pihak lain yang memiliki fasilitas yang memadai di tempat yang terjangkau oleh peserta didik. (3) USBJJ wajib: a. melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran dalam bentuk tutorial bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; b. menyediakan bantuan belajar bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademik dan non-akademik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; dan c. bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penyediaan bantuan belajar dan penyelenggaraan proses pembelajaran sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id