Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat dilakukan setelah memperoleh izin Direktur Jenderal. (2) Penyelenggaraan PJJ untuk mata kuliah dalam satu atau lebih program studi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan senat. (3) Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda