Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat dilakukan setelah memperoleh izin Direktur Jenderal.
(2) Penyelenggaraan PJJ untuk mata kuliah dalam satu atau lebih program studi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan senat.
(3) Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
