Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi hasil belajar akhir harus dapat mencerminkan tingkat kematangan dan kemampuan peserta didik melalui mekanisme ujian komprehensif secara tatap muka, jarak jauh, atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara terpusat dengan pengawasan langsung.
(2) Penyelenggara PJJ wajib mempunyai sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara terprogram dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali per semester.
(3) Tanda lulus mata kuliah atau program studi dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ di tempat mahasiswa terdaftar.
Koreksi Anda
