Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh penyelenggaraan PJJ yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
