Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat diberikan apabila: a. mempunyai izin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama; b. telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui Pemerintah dengan nilai paling rendah B; dan c. jumlah mata kuliah yang diselenggarakan secara PJJ berjumlah lebih atau sama dengan 50% (lima puluh per-seratus) dari jumlah semua mata kuliah dalam satu program studi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara penuh. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda