Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu penyelenggaraan PJJ dilaksanakan sesuai dengan karakteristik PJJ.
(2) Penyelenggara PJJ wajib mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal.
(3) Program studi yang diselenggarakan melalui PJJ wajib telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui oleh Pemerintah sebelum menghasilkan lulusan pertama.
Koreksi Anda
