Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup: a. program studi; atau b. mata kuliah. (2) PJJ pada program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam proses pembelajaran pada 50% (lima puluh per- seratus) atau lebih mata kuliah dalam 1 (satu) program studi. (3) PJJ pada mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan di semua proses pembelajaran dalam 1 (satu) mata kuliah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id