Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup:
a. program studi; atau
b. mata kuliah.
(2) PJJ pada program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam proses pembelajaran pada 50% (lima puluh per- seratus) atau lebih mata kuliah dalam 1 (satu) program studi.
(3) PJJ pada mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan di semua proses pembelajaran dalam 1 (satu) mata kuliah.
Koreksi Anda
