Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PJJ wajib memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. perancang program pembelajaran;
b. penyusun dan/atau pengembang materi ajar dan media;
c. produser materi ajar dan media;
d. penyebar luas dan/atau pengunggah materi ajar dan media;
e. penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar;
f. dosen pengampu dan pemelihara mata kuliah;
g. tutor;
h. pembimbing praktik dan/atau tugas akhir; dan
i. penguji.
(3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengelola di pusat maupun di wilayah jangkauan;
b. administrator ujian;
c. laboran dan/atau teknisi;
d. pranata teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pustakawan.
Koreksi Anda
