Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Proses pembelajaran PJJ diselenggarakan dengan:
a. memanfaatkan sumber belajar yang tidak harus berada pada satu tempat yang sama dengan peserta didik;
b. menggunakan modus pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
c. menekankan belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar;
d. memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber belajar yang dapat diakses setiap saat; dan
e. menekankan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Koreksi Anda
