Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pembelajaran PJJ diselenggarakan dengan: a. memanfaatkan sumber belajar yang tidak harus berada pada satu tempat yang sama dengan peserta didik; b. menggunakan modus pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah; c. menekankan belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar; d. memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber belajar yang dapat diakses setiap saat; dan e. menekankan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id