Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Modus penyelenggaraan PJJ untuk program studi atau mata kuliah meliputi:
a. modus tunggal;
b. modus ganda; dan
c. modus konsorsium.
(2) Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah dan/ atau program studi.
(3) Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh.
(4) Modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai modus penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
