(1) Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana terdapat pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Nilaiagama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.
(3) Fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.motorik kasar,mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan;
b.motorik halus,mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari danalat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk; dan
c. kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
(4) Kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru;
b.berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan
c. berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf,sertamampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.
(5) Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.memahamibahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan;
b.mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik,mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan; dan
c. keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentukdan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.
(6) Sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri,mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain;
b.rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahuihak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan
c. perilaku prososial,mencakupkemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.
(7) Seni sebagaimana dimaksud padaayat
(1) meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasikarya seni, gerak dan tari, serta drama.
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
(1) TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a. memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b. memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
c. memiliki ruang guru;
d. memiliki ruang kepala;
e. memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f. memiliki jamban dengan air bersihyang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g. memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat serta tidak membahayakan bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional INDONESIA);
i. memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
j. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dapat dikelola setiap hari.
(2) Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b. memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan danmudah bagi gurudalam melakukan pengawasan; dan
d. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
(3) Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per peserta didik;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
g. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
(4) Satuan PAUD Sejenis (SPS),meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan denganjumlah anak, luas minimal 3 m2per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
(1) Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
a.perencanaan program;
b.pengorganisasian;
c. pelaksanaan rencana kerja; dan
d.pengawasan.
(2) Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembagaPAUD dalammencapai visi, misi, tujuan lembaga.
(3) Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.
(4) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.
(5) Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan.
(6) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.