Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta MENETAPKAN indikator capaian perkembangan anak;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
c. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan; dan
d. melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
Koreksi Anda
