Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta MENETAPKAN indikator capaian perkembangan anak; b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian; c. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan; dan d. melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Pasal.id