Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Proses mencakup: a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; c. evaluasi pembelajaran; dan d. pengawasan pembelajaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Pasal.id