Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Standar Proses mencakup:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran;
c. evaluasi pembelajaran; dan
d. pengawasan pembelajaran.
Koreksi Anda
