Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi : a.perencanaan program; b.pengorganisasian; c. pelaksanaan rencana kerja; dan d.pengawasan. (2) Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembagaPAUD dalammencapai visi, misi, tujuan lembaga. (3) Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik. (4) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. (5) Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. (6) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.
Koreksi Anda