Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STPPA merupakan acuanuntuk mengembangkan standarisi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. (2) STPPA merupakan acuanyang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Pasal.id