Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) StandarPAUDbertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:
a. melakukanstimulanpendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b. mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif;
dan
c. mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
(2) StandarPAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
Koreksi Anda
