Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) harus menerapkan prinsip:
a. kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik; dan
b. kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
Koreksi Anda
