Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) harus menerapkan prinsip: a. kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik; dan b. kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
Koreksi Anda