Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari: a. Tahap usia lahir -2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6bulan,6 - 9bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18bulan, 18 - 24bulan; b. Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan3 - 4 tahun; dan c. Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.
Koreksi Anda