Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2) Pengawasan pembelajaransebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan.
(3) Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadapGuru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.
Koreksi Anda
