Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usiadini.
(2) Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
(3) Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b. sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.
Koreksi Anda
