Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
(2) Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
(3) Inspiratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mendorong berkembangnya daya imajinasi anak.
(4) Menyenangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(5) Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
(6) Berpusat pada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Koreksi Anda
