Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian. (2) Pelaksanaan pembelajaran mencakup: a. kegiatan pembukaan; b. kegiatan inti; dan c. kegiatan penutup. (3) Kegiatan pembukaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar. (4) Kegiatan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. (5) Kegiatan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikutikegiatanpembelajaranberikutnya.
Koreksi Anda