Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan layanan PAUD meliputijenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
(2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia lahir-2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;
b.usia 2-4 tahun dapat melalui TPA, KB danatau SPS; dan
c. usia 4- 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA,TPA, danatau SPS.
(3) Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu
b.Usia 2-4 tahun:
satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
c. Usia 4-6 Tahun:
satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
(4) Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan peserta didik 1: 4.
b.Usia 2-4 tahun: rasio guru dan peserta didik 1: 8.
c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan peserta didik 1:15.
Koreksi Anda
