Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan layanan PAUD meliputijenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak. (2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usia lahir-2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS; b.usia 2-4 tahun dapat melalui TPA, KB danatau SPS; dan c. usia 4- 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA,TPA, danatau SPS. (3) Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu b.Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. c. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu. (4) Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan peserta didik 1: 4. b.Usia 2-4 tahun: rasio guru dan peserta didik 1: 8. c. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan peserta didik 1:15.
Koreksi Anda