Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema.
(2) Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.
(3) Pelaksanaan tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan.
(4) Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial- emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.
Koreksi Anda
