Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan.
(2) Prinsip edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal.
(3) Prinsip otentik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar.
(4) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
(5) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud ayat
(1) merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran.
(6) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
