Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas: (1) TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi: a. memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman); b. memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih; c. memiliki ruang guru; d. memiliki ruang kepala; e. memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan); f. memiliki jamban dengan air bersihyang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru; g. memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak; h. memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat serta tidak membahayakan bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional INDONESIA); i. memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan j. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dapat dikelola setiap hari. (2) Kelompok Bermain (KB), meliputi: a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak; b. memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak; c. memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan danmudah bagi gurudalam melakukan pengawasan; dan d. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar. (3) Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi : a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per peserta didik; b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar; c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih; d. memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan; e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat; f. memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat; g. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar; h. memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat. (4) Satuan PAUD Sejenis (SPS),meliputi: a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan denganjumlah anak, luas minimal 3 m2per anak; b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar; c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih; d. memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan; e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat; f. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Koreksi Anda