Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
(1) TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a. memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b. memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
c. memiliki ruang guru;
d. memiliki ruang kepala;
e. memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f. memiliki jamban dengan air bersihyang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g. memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat serta tidak membahayakan bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional INDONESIA);
i. memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
j. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dapat dikelola setiap hari.
(2) Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b. memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan danmudah bagi gurudalam melakukan pengawasan; dan
d. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
(3) Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi :
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per peserta didik;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
g. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
(4) Satuan PAUD Sejenis (SPS),meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan denganjumlah anak, luas minimal 3 m2per anak;
b. memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
c. memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;
e. memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f. memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Koreksi Anda
