Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal. (2) Perencanaan pembelajaran meliputi: a. program semester (Prosem); b. rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan c. rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). (3) Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.
Koreksi Anda