Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.
(2) Perencanaan pembelajaran meliputi:
a. program semester (Prosem);
b. rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c. rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
(3) Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.
Koreksi Anda
