Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya: a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi Guru; b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD; c. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahunsebagai guru PAUD; d. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang; e. memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga pemerintah yang berwenang. (2) Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS: a. memilikikualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi Guru Pendamping; b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD; c. memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahunsebagai Guru Pendamping; d. memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan e. memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga pemerintah yang berwenang. (3) Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisisebagaimana terdapat pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda