Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD: a. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan; b. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUDdan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD; c. memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai Pamong belajar atau Guru PAUD dankepala satuan PAUD bagi penilik PAUD; d. memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil; e. memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawasatau penilik PAUD; f. memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilikPAUD dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan g. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten. (2) Kompetensi Pengawas atau PenilikPAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda