Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar PAUD berfungsi sebagai: a. dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu; b. acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan c. dasar penjaminan mutu PAUD.
Koreksi Anda