Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Standar PAUD berfungsi sebagai:
a. dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
b. acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c. dasar penjaminan mutu PAUD.
Koreksi Anda
