Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui penerapan prinsip-prinsip teknologi pendidikan/pembelajaran.
2. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pendidikan jarak jauh.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5. Belajar Tuntas adalah suatu sistem belajar yang mengutamakan tingkat penguasaan pada level kompetensi tertentu bagi setiap peserta didik.
6. Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademis dan administrasi, maupun pribadi secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
7. Tutor adalah pendidik memberikan bantuan belajar kepada peserta didik.
8. Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang dapat dilaksanakan, baik secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
9. Tempat Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut TKB adalah bagian dari satuan pendidikan berupa tempat atau ruang yang representatif untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
10. Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
12. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
13. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.