Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan PJJ pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK regular ditetapkan oleh Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya (2) Izin penyelenggaraan PJJ satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri ditetapkan Menteri. (3) Izin penyelenggaraan PJJ satuan pendidikan kerja sama lembaga asing dengan lembaga pendidikan di INDONESIA ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Pasal.id