Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Sistem pembelajaran dalam PJJ dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan:
a. menggunakan moda pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
b. menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar;
c. menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan dari pada pendidik; dan
d. menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi program pembelajaran elektronik yang terkini mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Koreksi Anda
