Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem pembelajaran dalam PJJ dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan: a. menggunakan moda pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah; b. menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar; c. menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan dari pada pendidik; dan d. menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi program pembelajaran elektronik yang terkini mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Pasal.id