Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada PJJ meliputi: tutor dan/atau guru.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki fungsi sebagai: perancang program pembelajaran, penyusun dan/atau pengembang bahan ajar dan media, penyebar luas dan/atau pengunggah bahan ajar dan media, penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar; dan tutor.
(3) Tenaga kependidikan pada PJJ paling sedikit meliputi:
a. pengelola di sekolah/madrasah induk, dan TKB atau satuan pendidikan penyelenggara PJJ; dan
b. administrator.
Koreksi Anda
