Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Belajar mandiri dilakukan peserta didik secara perseorangan atau kelompok dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar dan mendapat bimbingan dan bantuan belajar atau tutorial sesuai dengan keperluan.
(2) Tutorial dilakukan oleh tutor/guru dan peserta didik untuk saling berinteraksi dalam bentuk:
a. tutorial online yang dilaksanakan melalui sistem pengelolaan pembelajaran;
b. tutorial tatap muka yang dilaksanakan di sekolah induk, TKB atau satuan pendidikan serta sesuai dengan keberadaan peserta didik.
(3) Tutorial online sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dimanfaatkan pendidik untuk melakukan penilaian, diskusi, tanya jawab, penugasan, praktikum, dan bimbingan.
(4) Tutorial tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimanfaatkan pendidik secara terbatas.
Koreksi Anda
